Dinkes Jombang Kecolongan Praktik Ilegal RSIA Nurhasnah Mojoagung

Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Endah Puteri. Kabarjombang.com/Anggraini Dwi/
Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Endah Puteri. Kabarjombang.com/Anggraini Dwi/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang kecolongan dengan beroperasinya Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nurhasnah Mojoagung, meski belum mengantongi izin operasional.

Praktik ilegal Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nurhasnah Mojoagung, Kabupaten Jombang sejak puluhan tahun lalu itu dapat beroperasi, karena Dinas Kesehatan setempat tidak melakukan pengawasan.

Baca Juga

Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Endah Puteri menegaskan jika pada tahun 2007 silam saat RSIA masih menyandang status sebagai klinik, izin operasional sudah tidak berlaku lagi.

Setelah klinik tersebut berganti menjadi RSIA Nurhasnah, izin operasionalnya belum ada sekitar tahun 2017 hingga kini.

“Dan untuk tahun 2018, memang kita belum temukan dokumennya. Arsip Dinkes untuk teguran pertama itu tahun 2019 lalu,” tutur Endah kepada KabarJombang.com, Sabtu (17/4/2021).

Dikatakannya, pihaknya tidak mengetahui jika RSIA Nurhasnah Mojoagung, Jombang, tetap beroperasi meski tidak ada izin operasional sejak tahun 2018 lalu.

“Kita belum tau kalau mereka (RSIA Nurhasanah) beroperasi atau tidak. Dan kami juga bingung, karena kami tidak pernah menganggap (RSIA) itu ada,” ungkap Endah.

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti tindakan RSIA Nurhasnah yang tetap membandel, meski belum mengantongi izin dengan melayangkan teguran kembali.

Nanti akan kita lakukan upaya peneguran ke pihak rumah sakit dan kami minta untuk klarifikasi,” pungkas Endah.

Sebelumnya, diketahui meski belum mengantongi izin rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasnah, Mojoagung, Kabupaten Jombang, tetap membandel dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

RSIA Nurhasnah pun terancam ditutup, karena rumah sakit tersebut belum melengkapi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, belum layak untuk dioperasikan.

Informasi yang berhasil dihimpun RSIA Nurhasnah Jombang ini pun, akhirnya memilih jalan pintas untuk melakukan pengurusan izin dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait