JOMBANG, KabarJombang.com- Pemberian kuota data internet gratis dari Kemendikbud RI tahun 2021 lebih kecil dari tahun 2020 kemarin. Hal ini pun berlaku bagi Kabupaten Jombang.
“Untuk besaran kuota internet yang diberikan itu tergantung dari kebijakan pusat. Dan memang untuk tahun ini kuotanya lebih kecil,” ujar Kepala Disdikbud Jombang, Agus Purnomo kepada KabarJombang.com, Selasa (2/3/2021).
Untuk bantuan kuota internet bagi peserta didik tahun 2021 yakni dari jenjang PAUD mendapatkan 7 GB per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) mendapatkan 10 GB per bulan.
Sementara pendidik atau guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan. Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan. Dengan durasi bantuan yang diberikan selama 3 bulan (Maret hingga Mei 2021).
Sedangkan pada tahun 2020 kemarin, bantuan kuota internet Kemendikbud yakni mulai dari peserta didik jenjang PAUD 20 GB per bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar, 4 bulan durasi bantuan), untuk peserta didik SD, SMP, dan SMA 35 GB per bulan (5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar, 4 bulan durasi bantuan).
Sementara untuk dosen dan hahasiswa 50 GB per bulan (5 GB kuota umum, 45 GB kuota belajar, 4 bulan durasi bantuan).
Alasan dipekecilnya bantuan kuota ini oleh Kemendikbud RI adalah untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan kuota internet.
“Memang ada sedikit perbedaan dibandingkan bantuan kuota internet tahun 2020 lalu. Karena untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan kuota internet, pada tahun 2021 kami akan memberikan bantuan kuota yang lebih kecil dari tahun sebelumnya,” tandas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman bantuan kuota internet 2021 secara daring, Senin (1/3/2021) kemarin.
Kuota yang diberikan pada tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Hal ini keecuali yang diblokir Kemenkominfo, yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Perubahan alokasi tersebut berdasarkan masukan dari pendidik, peserta didik dan masyarakat.
“Jadi kuota tersebut bisa digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi pembelajaran, kecuali aplikasi yang diblokir yaitu permainan, Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya. Namun, bisa digunakan untuk Youtube, dan bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran,”katanya.