Aturan Baru Skripsi yang Masih Simpang Siur, Ini Komentar Ketua PC PMII Jombang

Ketua PC PMII Jombang, Rizal Abdillah. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait perubahan aturan pengerjaan skripsi untuk mahasiswa S1. Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jombang setuju dengan aturan tersebut.

Ketua PC PMII Jombang, Rizal Abdillah, juga tak luput dari informasi perihal skripsi yang bukan menjadi pilihan utama sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.

Baca Juga

“Menanggapi soal kebijakan skripsi sebagai salah satu syarat lulusnya mahasiswa dari kampus ini menarik. Ada yang setuju dengan kebijakan tersebut dan tentu ada juga yang tidak setuju. Contohnya di antara yang setuju adalah mereka yang masih aktif berkuliah dan yang tidak setuju di antaranya adalah mereka yang sudah lulus,” ucapnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Senin (4/9/2023).

Menurut pria berkacamata ini, ia setuju dengan kebijakan tersebut. Namun perlu ada kejelasan tentang surat kelulusan mahasiswa.

“Saya secara pribadi setuju soal kebijakan tersebut. Namun perlu ada kejelasan tentang syarat lulusnya mahasiswa. Tolok ukur kampus meluluskan mahasiswanya itu harus di skema dengan baik, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten,” katanya.

Lebih lanjut, Rizal menambahkan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrsitek) Nadiem Makarim memang tidak menjelaskan secara spesifik perihal kebijakan ini.

Apakah skripsi dihapus, atau diganti, ataukah memang ada syarat kelulusan lain selain skripsi. Menurutnya, penjelasan yang diberikan dalam kebijakan tersebut tidak detail.

“Jika dilihat lebih dalam lagi, mas Menteri ini tidak menyampaikan secara detail dan tidak menjabarkan secara detail maksud dari kebijakan tersebut. Misalnya problem apa yang terjadi di perguruan tinggi sehingga solusi nya dengan menghapus skripsi,” ujarnya.

“Ini juga tidak di jabarkan secara detail oleh mas Menteri. Dan ini memang gebrakan baru, tolak ukur perguruan tinggi meluluskan mahasiswa nya harus di skema dengan baik dan tentu efisien. Karena pendidikan itu dinamis, pendidikan harus berjalan sesuai zaman dan harus terus berkembang,” ungkapnya.

Masih kata Rizal, ia sendiri setuju dengan kebijakan tersebut. Namun harus dijabarkan kembali agar tidak menimbulkan pro kontra yang lebih besar di kalangan pelajar maupun para pendidik.

Apalagi, Rizal yang menjadi nahkoda di PMII Jombang punya anggota yang mayoritas masih duduk di bangku kuliah S1 dan tersebar di beberapa kampus di Jombang.

“Kalau perlu organisasi kemahasiswaan dilibatkan dalam sosialisasi kebijakan ini. Jadi informasinya tidak tersentral di pusat saja, melainkan harus desentralisasi ke daerah. Berikan ruang untuk teman-teman organisasi mahasiswa ini untuk turun, karena tidak bisa dipungkiri. Anggota kami juga masih banyak yang kuliah, sehingga penting untuk diturunkan dan di sosialisasikan ke mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut penjabaran  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menegaskan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tidak menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.

“Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” kata Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta.

Nizam menjelaskan Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya melalui skripsi seperti yang terjadi selama ini melainkan terdapat pilihan lain.

Ia menjelaskan melalui peraturan ini memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe, proyek dan sebagainya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait