Mengenal Jenis Nama Perguruan Tinggi Akademik

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Bagi yang ingin melanjutkan kuliah, terkadang seringkali bingung membedakan jenis nama Perguruan Tinggi (PT) seperti, Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pasal 15 menyebutkan bahwa pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga

Sehingga ketiga jenis nama PT tersebut merupakan bagian atau sama dengan pendidikan akademik dalam jenjang pendidikan tinggi. Jenis atau bentuk Perguruan Tinggi juga diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pasal 59.

Dikutip dari akun Instagram Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud yakni @ditjen.dikti, bahwa ada beberapa nama atau jenis perguruan tinggi seperti Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi.

Universitas merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat sebuah universitas bisa menyelenggarakan pendidikan profesi.

Contohnya adalah Universitas Padjajaran, Universitas Trisakti, Universitas Indonesia, dan sebagainya.

Kemudian Institut merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

“Contohnya yakni Institut Teknologi Bandung, Institut Sepuluh November, dan Institut Kesenian Jakarta dan sebagainya,” dikutip KabarJombang.com, dari akun Instagram @ditjen.dikti, Kamis (28/12021).

Sedangkan, Sekolah Tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Contohnya yakni Stikes Panti Rapih, Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Trisakti, Sekolah Tinggi Hukum Indonesian dan sebagainya.

Bagi yang ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, dari ketiga jenis nama PT tersebut semoga sudah memiliki gambaran untuk memilih PT mana yang akan dituju.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait