Ngamuk Bawa Celurit dan Lukai Warga, Pria di Menganto Jombang Babak Belur Dihajar Masa

Polisi mengamankan celurit yang dipakai tersangka melakukan penganiayaan dan pengrusakan di Menganto Mojowarno Jombang. Kabarjombang.com/Muji Lestari/
Polisi mengamankan celurit yang dipakai tersangka melakukan penganiayaan dan pengrusakan di Menganto Mojowarno Jombang. Kabarjombang.com/Muji Lestari/
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Seorang pria bernama Joko Slamet warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang mengamuk dengan membawa celurit dan melukai dua orang.

Akibatnya pelaku babak belur dihajar massa yang emosi, usai melukan pengrusakan dan melukai tetangganya, Buhari (50) serta Juwanto dengan sebuah celurit berukuran sekitar 60 centimeter, pada, Kamis, 20 Januari 2021 sekitar jam 17.00 wib.

Baca Juga

Kejadian ini berawal saat Joko Slamet mendatangi rumah Buhari dengan membawa celurit dan berteriak-teriak mencari Edi Loyo dan Lamidi.

Dirumah korban tersangka mengamuk dan merusak daun pintu dan atap asbes milik Buhari.

Bahkan, tersangka juga sempat melukai Buhari dengan hingga mengenai pelipis matanya. Sehingga, warga yang melihat kejadian itu langsung marah dan menghakimi tersangka.

Melihat hal itu, akhirnya warga berusaha menenangkan pelaku. Akan tetapi Joko Slamet melawan dan mengayunkan celurit. Alhasil warga merasa terancam, akhirnya pelaku jadi sasaran amuk warga hingga mengalami luka serius dibagian kepalanya dan kini dirawat di RSK Mojowarno.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, sebelum melakukan penganiayaan dan pengrusakan di rumah Buhari, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Juwanto hingga mengalami luka-luka dibagian leher belakang dan lengan kanannya. Tersangka mengalungkan celurit tersebut kepada korban.

“Tak hanya itu, pelaku ini juga melakukan pengrusakan di warung milik warga atas nama Sumardi, dengan mengayunkan celurit hingga gelas dan piring pecah. Kemudian pengrusakan juga terjadi pada gerobak bakso milik Yoga yang terparkir di depan warung Sumardi,” jelasnya, Jumat (22/1/2021).

Tersangka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga menyita sebuah celurit dan pecahan kaca sebagai barang bukti.

“Penganiayaan disertai pengancaman dan pengerusakan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 dan 406 KUHP,” kata Yogas memungkasi. (Daniel Eko/Muji Lestari) 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait