PLANDAAN, KabarJombang.com – Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menilai pabrik penggilingan limbah bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang cacat prosedur.
“Menurut saya pabrik tersebut cacat prosedur jika melihat terkait penerbitan izin lingkungannya,” kata Biro Hukum Ecoton, Azis kepada KabarJombang.com, Rabu (20/1/2021).
Hal tersebut diketahui setelah pabrik bulu ayam belum memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta adanya dugaan pabrik memanipulasi data warga dalam surat pernyataan.
Azis menegaskan jika dalam hal ini Pemkab Jombang harus bersikap tegas untuk membina dan melakukan penertiban terkait dengan industri yang dalam kurung (tidak baik).
Pabrik juga telah mengakibatkan pelanggaran atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana amanat pasal 28 H UUD 1945 dan negara harus hadir untuk mengatasi permasalahan ini.
Azis menjabarkan untuk syarat izin lingkungan bisa keluar yang harus dipenuhi yakni domisili wilayah, IPR (izin pemanfaatan ruang) untuk mengetahui apakah di zona industri atau tidak, mengadakan rapat (tentang Tata Ruang), jika sudah memenuhi maka acc izin lingkungan akan terbit. Dan secara normatif DLH akan menyarankan untuk mengurus IPAL kepada pemrakarsa.
“Sebelum penerbitan izin lingkungan, ada waktu dimana harus melihat pemanfaatan ruang terlebih dahulu (dasarnya adalah RTRW Kabupaten Jombang). Jika ini di tengah pemukiman dan masih saja diberikan izin, menurut saya sudah cacat prosedur dan seharusnya izin lingkungan tidak dapat keluar,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Azis, sebelum izin lingkungan dilakukan, pihak pabrik akan melewati IPR (izin pemanfaatan ruang) untuk dapat dipastikan apakah pabrik tersebut layak digunakan sebagai sebuah industri atau memang zona pertanian atau pemukiman.
“Tahapan diperizinan setahu saya sangat ketat. IPR nya bagaimana? Karena sebelum terbit izin lingkungan harus dilihat dulu IPR nya diperizinan. Kalau secara prosedur saja sudah salah gitu bagaimana kegiatan industrinya,” herannya.
Jika ditemukan pelanggaran terkait dengan prosedurnya. Maka DLH mempunyai kewenangan untuk pembinaan sesuai dengan UU 32/2009. Dengan memberikan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.
“Jika masyarakat terganggu maka perlu dilaporkan (pengaduan) terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, yang bisa dilakukan oleh masyarakat sekitar,” kata dia.
Azis menambahkan untuk jual beli izin tidak ada dasar aturan yang mengatur hal tersebut. Dan jika masyarakat merasa dirugikan bisa melaporkan ke Bupati untuk mencabut izin tersebut.
“Kalau jual beli izin tidak ada aturannya. Tetapi pada prinsipnya jika suatu izin itu tidak melalui prosedur dan masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan keberatan dan meminta Bupati untuk menunda atau mencabut izin tersebut,” tutupnya.