JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dugaan reses fiktif yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Jombang terus menggelinding. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Nurngali SH mengaku, sedang menganalisa kasus tersebut dan berjanji akan segera menelusurinya.
“Akan kami analisa dan lakukan penelusuran terhadap dugaan reses fiktif sejumlah anggota DPRD Jombang ini,” terang Nurngali saat ditemui di kantornya, Kamis (7/4/2016).
Dijelaskannya, pihaknya akan segera mencari dua alat bukti pendukung, diantaranya saksi-saksi dan satu alat bukti yang nantinya bisa dijadikan sebagai langkah awal untuk menentukan satu tindak perkara korupsi.
Apapun bentuknya, tegas Nurngali, jika menyangkut keuangan negara serta ditemukan niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka hal tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dalam UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001.
Sementara itu, menurut salah satu sumber terpercaya, pihak Kejari Jombang diakuinya telah mendatangi kantor wakil rakyat itu untuk meminta data tentang Kunjungan Kerja (Kunker) yang dilakukan para anggota dewan. Menurut sumber ini, Kejaksaan setempat juga telah mengendus adanya ketidakberesan dalam setiap Kunker yang dilakukan para anggota dewan selain dugaan reses fiktif.
“Beberapa waktu lalu, salah satu pejabat Kejari sempat meminta data tentang Kunker dewan. Jadi kemungkinan mereka sudah mengendus ketidakberesan yang terjadi tidak hanya pada reses fiktif, melainkan juga pada Kunker,” terang sumber ini sambil mewanti wanti untuk tidak disebut namanya.
Pemberitaan tentang dugaan reses fiktif sendiri sudah menjadi viral di sosial media. Sejumlah netizen mengutuk keras dan meminta aparat untuk segera turun tangan agar perbuatan tidak terpuji anggota dewan Jombang ini bisa segera dihentikan. Kebanyakan mereka meminta meminta agar kasus tersebut bisa dibongkar.
Sementara, pentolan LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Fatah Rachim mengancam akan turun jalan dengan mengerahkan massanya untuk mendesak aparat segera bertindak mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, masing-masing anggota DPRD Jombang mendapat dana reses sebesar 13 juta untuk anggota dan Rp.15 juta untuk Ketua DPRD. Uang tersebut diperuntukan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat selama masa reses. Dalam setahun ada 3 kali masa reses. Untuk sekali masa reses anggota diberi waktu 6 hari. Setiap anggota wajib melakukan pengumpulan massa minimal 60 orang. Ada jatah 6 kali pertemuan dengan total minimal peserta 360 orang. (di)
Baca Juga: Reses Fiktif, Bentuk Tindak Pidana Korupsi