JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan manipulasi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, masih terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Jombang, Pri Adi, terkait kasus dugaan manipulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tahun 2019, pada Kamis (1/10/2020).
“Dan hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi,” kata Kajari Yulius Sigit Kristanto pada KabarJombang.com, Jumat (2/10/2020).
Sebelumnya, Kejari menggeledah Kantor Dinas Pertanian Jombang, Kantor Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Kantor Kecamatan Mojoagung dan sejumlah distributor pupuk. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019.
Kajari menduga, ada kejanggalan pada proses perencanaan penyaluran pupuk bersubsidi. Disebutnya, jumlah alokasi sebanyak 102.303 ton pupuk bersubsidi untuk 76.208 petani yang tersebar di 21 kecamatan di Jombang. Jumlah tersebut, lanjutnya, rupanya masih banyak tersisa setelah disalurkan.
“Saat sudah tersalurkan masih ada sisa pupuk. Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan,” katanya.