JOMBANG, KabarJombang.com – Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2010 yang mengatur tentang retribusi parkir di Kabupaten Jombang masih kurang implementasinya.
Seperti yang terlihat di ruas jalan AYani, ketika KabarJombang.com mencoba untuk parkir kendaraannya tetap dipungut biaya retribusi parkir. Walaupun tidak adanya besaran khusus berapa yang harus di bayarkan.
Namun, berdasarkan Perda nomor 23 tahun 2010 pasal 8 ayat 3 menjelaskan besaran tarif yang dipungut untuk parkir berlangganan. Sepeda motor sebesar Rp. 15.000,00 , kendaraan roda 4 hingga kendaraan besar sebesar Rp. 20.000,00 – Rp. 25.000,00.
Mengacu pada Perda 23 tahun 2010 ada dua hal yang diatur dalam retribusi parkir yakni parkir berlangganan dan parkir konvensional. Untuk kendaraan yang memiliki kode plat Kabupaten bisa melakukan parkir berlangganan.
Sedangkan untuk parkir konvensional besaran biaya yang dikenakan untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp. 500,00 dan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp. 1000,00.
Lalu untuk mobil pick up dan sejenisnya dikenakan biaya Rp. 1.500,00. Bus kecil, sedang dan mobil barang seperti truk dikenakan biaya sebesar Rp. 2000,00. Selanjutnya untuk Bus Besar dan mobil barang seperti truk tangki sebesar Rp. 3000,00
Padahal setiap tahun pemilik kendaraan yang akan membayarkan pajak kendaraannya di samsat juga sudah membayar pajak parkir selama satu tahun.
Petugas parkir baik yang berseragam maupun tidak tetap akan menarik biaya retribusi untuk tiap kendaraan roda dua. “Biasanya Rp 2 ribu mas” kata seorang warga yang selesai memarkirkan kendaraannya di Jl A. Yani.
Dia mengaku bahwa ini merugikan. Apalagi warga juga sudah membayar tiap tahunnya parkir berlangganan di kantor Samsat. “Rugi mas, wong kita saja juga bayar tiap tahunnya” ucapnya
Menurutnya hal ini bisa untuk diluruskan dan dilakukan evaluasi tiap tahunnya agar tidak terulang kembali.
“Toh apa gunanya bayar berlangganan selama ini? Saya kira ini harus dilakukan evaluasi” tanyanya dengan heran.
Memang pada umumnya retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp. 2.000,00 dan untuk roda 4 sebesar Rp. 3.000,00 – Rp. 5.000,00 saja. Harga ini bisa jadi tidak berlaku untuk tempat yang lain.
Beberapa lokasi seperti di Jl Presiden Gus Dur,Jl KH Wachid Hasyim dan di Jl A. Yani juga terlihat adanya jukir yang tidak memakai seragam yang sudah ditentukan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Hartono berdalih itu bukan pungutan. Tetapi dilakukan secara sukarela. Dirinya mengatakan seharusnya untuk warga Jombang tidak wajib membayar dengan menunjukkan stickernya.
“Seharusnya untuk warga Jombang tidak wajib bayar parkir ke jukir dengan menunjukkan stickernya” tegasnya