DIWEK, KabarJombang.com – Karena menjual minuman keras (miras), Nailuddin Almansyur (50) warga Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Selasa (29/9/2020) malam diringkus polisi.
Nailudin Almansyur ditangkap Satuan Sabhara Polres Jombang yang sedang patrol gabungan dengan TNI, Satpol PP dan Dishub Jombang. Ketika itu, tersangka sedang berjualan miras di warung sekitaran plywood di Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki mengatakan, Nailuddin menjual beberapa jenis minuman keras. Diantaranya arak putih, bir bintang dan bir hitam guiness tanpa ijin di warung plywood, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Sebanyak 3.5 botol arak putih, 2 botol bir bintang, 6 botol bir hitam guiness, medonal/ anggur merah 2 botol diamankan dari lokasi penjualan miras,” ujar AKP Dwi Basuki pada KabarJombang.com, Rabu (30/9/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.