JOMBANG, KabarJombang.com – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Jombang, tetap berjalan meski masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Anggota DPRD setempat pun merespon hal tersebut tidak menjadi persoalan, selama aturan baru yang mengatur Pilkades belum diterbitkan.
Hal ini diungkap Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono. Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 56 Tahun 2020, tahapan Pilkades serentak tetap harus berjalan, selama Perbup tidak ada perubahan.
“Sebelum ada aturan yang bisa membatalkan Perbup 56/2020, ya harus tetap berjalan. Terkait dengan pernyataan Mendagri, kan di situ jelas. Semua Pilkades serentak 3.000 desa pada tahun 2020 ditunda sampai dengan selesainya gelaran Pilkada serentak,” ucapnya pada KabarJombang.com, Rabu (23/9/2020).
Untuk Pilkada serentak, lanjutnya dia, jadwalnya digelar pada 9 Desember 2020. Sedangkan dalam Perbup 56 tahun 2020, gelaran Pilkades serentak di Jombang pada tanggal 16 Desember. Artinya, Pilkades serentak di Jombang, setelah Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak.
“Kami tekankan lagi, sepanjang tidak ada aturan yang mengikat terkait batalnya Perbup 56 dan tidak adanya penundaan Pilkada serentak, maka Pilkades tetap bisa dilaksanakan pada 16 Desember,” jelas politisi dari PKB Jombang ini.
Beda persoalan jika Pilkada serentak ditunda, maka perlu ada evaluasi. Namun, kata Kartiyono, jika Pilkada tetap digelar 9 Desember, dan tidak ada Peraturan yang membatalkan Perbub 56 Pilkades tetap berjalan.
Sebelumnya, Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian menyatakan, adanya penundaan pelaksaan Pilkades di 3.000 desa di Indonesia.
Sementara Pemkab Jombang, masih melanjutkan tahapan Pilkades yang sudah berjalan sebelum Surat Edaran terkait penundaan tersebut diterima. Sebagaimana diagendakan, Pemkab Jombang akan Pilkades serentak pada 16 Desember 2020 mendatang.