Angkut Jati Ilegal, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Kabuh

Polisi sedang berada di lhutan tempat kejadian perkara (TKP). Istimewa.
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com – Karena mengangkut jati illegal (tanpa dilengkapi surat). Seorang pria asal Bojonegoro, diamankan Polsek, Ploso, Jombang.

Adalah Munasir bin suwadi (57) warga Dusun Wedegan Kidul, Desa Dayuk Kidul, Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang diamankan polisi pada Jumat (11/9/2020).

Baca Juga

Selain mengamankan Munasir, polisi juga mengamankan unit truk Izuzu warna putih nopol S-8426-AA beserta isinya berupa sebanyak 132 glondong kayu jati berbagai macam ukuran.

Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masayakat. Disebutkan ada truk sedang keluar masuk di area jalan raya Desa Pengampon, Kabuh.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota Reskrim bergerak, melakukan pengecekan di lokasi dan melakukan pengamanan.

“Akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya,”ujar AKP Rudi Darmawan.

Atas perbuatannya tersebut, Munasir yang sekaligus sopir truk yang diamankan itu, terancam pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan. Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait