JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait bakal digelarnya Pilkades (pilihan kepala desa) serentak di Jombang, pada Desember 2020 mendatang. Komisi A DPRD Jombang mempertanyakan rencana tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat mengatakan, hingga kini Perbup tentang juknis (petunjuk tehnis) yang mengatur pilkades belum turun.
“Hingga saat ini, Perbup tentang juknis yang mengatur Pilkades di masa pandemic Covid-19 ini belum turun,”ujarnya kepada KabarJombang.com Senin (31/8/2020).
Menurut Andik, sesuai Perpu nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2020 terkait perubahan ketiga dari undang-undang nomor 1 tahun 2015, Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilkada. Pelaksanaan pilkada dalam pandemi Covid-19 saat ini, akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.
Sementara itu, lanjut Andik, tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Jombang, direncanakan pada 18 Desember setelah pelaksanaan Pilkada, perlu dicermati.
“Karena hingga sekarang ini Perbup tentang juknis pelaksanaan Pilkades belum ada. Begitu pula izin dari Kemendes secara tertulis belum turun, “ujar Andik Basuki Rahmat.
Terkait itu, kata Andik, Komisi A DPRD Jombang,akan segera melakukan hearing (dengar pendapat) dengan pihak Bagian Hukum dan DPMD Kabupaten Jombang.
“Insya Allah Rabu (2/9/2020) , Komisi A akan mengundang Bagian Hukum dan DPMD mempertanyakan masalah itu,”kata Andik.
Politisi Golkar yang biasa dipanggil Pakde itu, menambahkan, jika dalam pilkades ada pesertanya yang hanya diikuti dua orang suami istri, agar ada sanksi jika salah satunya mengundurkan diri saat menjelang pemungutan suara.
“Sebab, jika tidak ada sanksi, dikhawatirkan adanya permainan. Karena itu, kami mengusulkan agar ada sanksi sekitar Rp 50 juta terhadap yang mundur. Uang sanksi ini, untuk pembangunan desa,”pungkasnya.