JOMBANG, KabarJombang.com – Sesuai UU No 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan ASN (Aparatur Sipil Negara), tenaga hononer di Jombang akan diberi kesempatan mengikuti seleksi sampai tahun 2023.
“Honorer di Jombang akan kita kasih batasan waktu sampai tahun 2023 mengikuti seleksi yang telah diadakan. Sesuai UU 49 tahun 2018,” ujar Sugianto, Kabid Pengadaan BKDPP (Badan Kepegawaian Daeran dan Pendidikan Pelatihan) Kabupaten Jombang, Rabu (19/8/2020).
Dijelaskannya. untuk pelaksanaan seleksi PPPK sendiri, sudah dilakukan pada tahun 2019. Namun, masih menunggu proses finalisasi berdasarkan peraturan dari pusat.
Dalam pelaksanaanya, sudah terdapat 325 orang yang tersaring, dalam hal ini honorer K2. Namun belum sempat terealisasi untuk keputusan final status mereka.
“Seharusnya sekarang sudah masuk tahap II dalam melaksanakan seleksi PPPK. Tapi kita ketahui bersama masih dalam masa Covid-19, akhirnya belum dilakukan,” sambungnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Sugianto, diambil sesuai dengan BKN dan KemenPAN, dalam rangka memperbaiki data pegawai, termasuk tentang nomenclatur, jabatan, dan lain-lain yang mengatur tentang kepegawaian.
“Tidak hanya dari SDM yang diperbaiki, tapi juga memperbaiki segala aspek termasuk perampingan dan pemotongan eselon yang sudah dilakukan pada akhir 2019 sampai sekarang ini. Perlu diketahui, nantinya yang disebut PNS adalah dari ASN dan juga PPPK tadi,” pungkasnya.