JOMBANG, KabarJombang.com – Subsidi gaji yang diterima pekerja/ karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta, dan berhak serta memenuhi syarat, merupakan dana murni dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Bukan diambil dari iuran pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ini diungkap Asisten Departemen Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Andrey J Tuamely, usai rapat di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, bersama Disnakertrans Jatim dan Kepala Kancab BPJS TK Mojokerto, Kamis (13/8/2020).
“Perlu diketahui, dana yang akan diberikan pada pekerja yang berhak dan tentunya yang memenuhi syarat, berasal dari dana APBN, murni dari Pemerintah. Bukan dari dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya saat diwawancarai KabarJombang.com.
Pihaknya menuturkan, pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji di antaranya adalah mereka yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, syarat lain adalah ikut dalam kepesertaan maksimal sampai Juni 2020.
“Syarat- syarat dan ketentuan tentang siapa yang berhak dan segala macamnya, sudah ada dalam panduan yang saya paparkan tadi dalam rapat kordinasi pelaksanaan subsidi gaji di Kabupaten Jombang,” ucapnya.
Mengenai tahapan validasi data, Andrey mengatakan akan final pada minggu ini. “Data dan Validasi sedang kami kerjakan. Deadline ada di minggu ini yang nantinya akan kami setorkan pada Kementrian Ketenagakerjaan. Jadi minggu ini data sudah final,” paparnya.
Andrey berharap dengan adanya subsidi gaji akan menjadikan program yang baik guna kesejahteraan pekerja.
“Harapan saya dengan adanya program subsidi gaji ini, akan memberikan manfaat untuk pekerja dalam masa pandemi ini. Mari kita bersama mensukseskan program pemerintah ini dengan baik,” tutupnya.