JOMBANG, KabarJombang.com – HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini bakal berbeda. Biasanya di Alun-alun Jombang, sudah ada persiapan jelang upacara detik-detik Proklamasi. Paling mencolok, adanya latihan Paskibraka (pasukan pengibar bendera pusaka). Namun tahun 2020 ini, hingga Jumat (13/8/2020), tidak tampak hal demikian.
Pemkab Jombang, bakal meniadakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 di Alun-alun Jombang, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19. Ini berdasarkan Surat Edaran yang diterima Pemkab dari Sekretariat Negara.
Namun, upacara akan dilakukan secara terbatas di lapangan Pemkab Jombang, yakni sekitar 50 peserta, perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Korpri. Upacara tersebut, dilakukan jajaran TNI dan tiga orang dari Purna Paskibraka. Untuk upacara pengibaran berdera mulai pukul 07.00 WIB, dan ucapara penurunan bendera, pada sore hari.
Keterangan ini, diungkap Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Jombang, Agus Djauhari. Menurutnya. surat yang diterima dari Sekneg, mengharuskan tidak melakukan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di masa pandemi.
“Mengacu pada surat edaran dari pusat, dalam hal ini Sekretariat Negara, mengharuskan untuk tidak dilakukan upacara HUT Kemerdekaan seperti sebelumnya, mengingat masih pandemi,” jelasnya pada KabarJombang.com, Kamis (14/8/2020).
Agus Djauhari menjelaskan, Pemkab yakni Bupati Jombang beserta pejabat eselon pratama akan ikut menyaksikan secara virtual Upacara Detik-detik Proklamasi 17 Agustus yang dilaksanakan di Istana Negara.
“Pemkab, hanya ikut menyaksikan dalam virtual upacara yang akan dilaksanakan di Istana Negara, di pendopo kabupaten,” katanya.
Dalam kesempatan upacara virtual di Pendopo, lanjutnya, akan dihadiri Leguin Veteran untuk menerima tali asih dari Pemkab Jombang. “Untuk pegawai lain di lingkup Pemkab, turut menyaksikan upacara secara virtual di rumah masing-masing,” sambung Agus.
Terkait kegiatan-kegiatan Agustusan di lingkup Pemkab Jombang, kata Agus Djauhari, juga ditiadakan. Begitu juga, kegiatan Agustusan hingga tingkat desa, juga ditiadakan sesuai surat edaran dari Pemerintah Pusat.
Dikatakannya, Pemkab juga sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke 21 Kecamatan, agar diteruskan ke desa. Inti surat tersebut berisi, agar tidak melakukan kegiatan atau lomba dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.
“Namun, mungkin yang susah adalah acara syukuran. Jika terpaksa dilakukan, diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Serta peserta syukuran malam Kemerdekaan RI, harus dibatasi, setidaknya 50 persen dari tempat yang disediakan,” pungkasnya.