JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berinisiatif melaksanakan pemantauan terhadap peserta didik, di sejumlah titik yang biasanya menjadi tempat nongkrong. Ini dilakukan menyusul kebijakan pengalihan proses belajar ke rumah masing-masing melalui sistem online.
Diketahui, dialihkannya proses belajar selama dua pekan berlaku bagi sekolah negeri dan swasta selain peserta didik yang sedang melaksanakan ujian tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilanjutkan SE Bupati Jombang, sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Dimungkinkan, dalam hal ini, peserta didik malah tidak menggunakan waktu belajarnya di rumah masing-masing, melainkan di luar rumah, atau bahkan ke tempat wisata.
Menanggapi hal ini, Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP, Haris Aminuddin mengatakan, pihaknya masih melakukan pemantuan terhadap peserta didik yang sedang ‘diliburkan’ pihak sekolah.
“Sementara kita lakukan pemantauan dulu, karena saya yakin orang tua lebih ketat mengawasi anaknya terkait kondisi seperti ini. Untuk langkah ke depan, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi,” kata Haris Aminuddin, Selasa (17/3/2020).
Sekedar informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam SE Gubernur Jatim Nomor 420/1780/101.1/2020, perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur, Kepala Instansi Vertikal di Jawa Timur, Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan, Provinsi Jawa Timur.