JOMBANG, KabarJombang.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 direncakanan akan naik sebesar 8,51 persen. Rencana tersebut sudah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jombang, Purwanto mengatakan, pada tahun 2019 UMK di Kabupaten Jombang sebesar Rp. 2.445.000. Dengan kenaikan itu, sehingga UMK yang diusulkan untuk 2020 sebesar Rp. 2.653.060.
“Sudah kita usulkan ke Gubernur. Hitungannya sesuai ketentuan PP 78/2015, UMK sebelumnya dikalikan 8,51 persen,” kata Purwanto,Sabtu (16/11/2019).
Purwanto mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Meski demikian, sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan du Jombang untuk membayar upah sesuai ketentuan UMK masih minim, meski sudah ketetapan mengenail besaran UMK tersebut.
Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, pada tahun 2018 dan 2019, banyak perusahaan di Jombang yang tidak membayar upah buruh minimal sesuai UMK.
“Dari laporan yang masuk ke kami masih minim. Kira-kira ya 40 persen,” ungkapnya.