KABARJOMBANG.COM – Harusnya nikmat mendapatkan hasil dari berjualan pentol, Mohamad Sofirin (31) warga Dusun Mojo Selatan Rt 01 Rw 04 Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, malah nekad jualan narkoba jenis pil doubel L.
Akibatnya, dia harus berurusan dengan Polsek Peterongan. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat, di Jalan Raya Sumobito, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, diringkusnya tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L. Dari laporan itu, polisi segera terjun melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, polisi mendapati gelagat tersangka bersama seorang perempuan di lokasi penangkapan. Tanpa menyia-nyiakan waktu, polisi pun langsung melakukan penggrebekan.
“Saat kita geledah, kita mendapatkan barang bukti diduga pil doubel L yang dibawa seorang perempuan tersebut. Saat kita introgasi, perempuan tersebut mengaku jika mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka Sofirin,” kata Kapolsek, Minggu (28/7/2019) pagi.
Tanpa kesulitan, polisi segera meringkus tersangka Sofirin dan mengangkutnya ke Mapolsek Peterongan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 10 butir pil doubel L, serta 1 unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna silver, sebagai sarana tersangka melakukan transaksi pil koplo kepada konsumennya,” lanjutnya.
Kini, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba jenis pil doubel L, guna membongkar pemasok atau jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)