KABARJOMBANG.COM – Membengkaknya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, membuat sejumlah Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang, ketar-ketir.
Mereka kawatir, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak akan mampu menghadapi pekerjaannya di tingkat TPS. Pasalnya, jumlah TPS pada Pemilu 2019, kini mencapai TPS 4.295.
Berbeda pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 lalu, yang hanya berjumlah 2.147 TPS. Ini dikarenakan adanya aturan bahwa setiap TPS saat Pemilu 2019 maksimal memuat 300 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adanya jumlah maksimal pemilih di setiap TPS ini, membuat jumlah TPS yang tersebar di 306 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Jombang, tidak sama seperti saat Pilkada serentak lalu.
“Artinya, jumlah TPS-nya bertambah hingga 100 persen. Yang Kita pikirkan soal SDM KPPS ini,” jelas Komisioner KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan, Selasa (21/8/2018).
Kekhawatiran KPU, ditambah lagi dengan penyiapan tenaga KPPS, sangat memiliki kesulitan dalam proses rekrutmennya. Termasuk adanya masa periode maksimal dua kali bagi calon petugas KPPS.
“Nah, penyelenggara pemilu, dipastikan akan menghadapi Sumber Daya Manusia (SDM) KPPS. Apalagi beberapa desa mengeluhkan tingkat SDM KPPS yang selama ini sudah bekerja,” terangnya. (dayat/kj)