KABARJOMBANG.COM – Usai melakukan verifikasi terhadap ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang akhirnya mengumumkan puluhan Bacaleg yang dicoret dari Daftar Caleg Sementara atau yang disebut DCS.
Pencoretan terhadap 65 bacaleg ini, disebabkan adanya beberapa faktor. Namun, terbanyak adanya faktor administrasi. Sementara itu, Bacaleg yang dicoret terbanyak dari DCS adalah dari partai yang diketuai Surya Paloh, yakni Partai Nasdem, sebanyak 34 Bacaleg.
Sementara dua partai yang Bacaleg-nya ikut dicoret dari DCS yakni, Partai Hanura sebanyak 13 Bacaleg, dan 1 Bacaleg dari PBB.
“Bari 574 bacaleg yang didaftarkan 14 partai politik (Parpol) ke KPU Jombang, hanya 509 Bacaleg yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Sisanya, sebanyak 65 bacaleg dicoret dari DCS, karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” ujar Djafar, Komisioner Devisi Teknis KPU Jombang, Selasa (14/8/2018).
Beberapa penyebab dicoretnya Bacaleg tersebut, menurutnya, dikarenakan banyaknya Bacaleg yang tidak melengkapi berkas administrasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Seperti, tidak adanya legalisir ijazah milik Bacaleg, kekurangan administrasi soal informasi keterangan Bacaleg di mata hukum, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
“Memang, dicoretnya bukan karena melanggar aturan KPU. Namun, soal administrasi yang tidak dilengkapi. Sehingga, pencoretan dilakukan karena dianggap TMS,” ujar Djafar.
Nantinya, jika pengumuman DCS sudah dilakukan KPU, maka KPU akan menunggu respon dari masing-masing Parpol (Partai Politik) untuk menentukan selanjutnya. Termasuk, menetapkan DCS menjadi DCT.
“Kita akan menunggu selama 10 hari atas respon pengumuman soal DCS yang sudah dikeluarkan KPU, hingga 21 Agustus mendatang,” jelasnya. (dayat/kj)