KABARJOMBANG.COM – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol), di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, ditutup, pada Selasa (17/7/2018) Pukul 24.00 WIB.
Pasca penutupan, hanya menyisakan dua Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Jombang. Sementara 14 Parpol lainnya, yakni Partai Berkarya, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, PKB, serta PDIP. Kemudian PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PPP, PSI, dan Partai Perindo, sudah mendaftarkan puluhan Bacaleg-nya ke KPU.
“Hanya ada dua Partai Politik (Parpol) yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU. Yakni Partai PKPI dan Partai Garuda. Sebab, hingga Selasa pukul 24.00 WIB, keduanya tidak datang ke KPU,” ujar M Fatoni, Komisioner KPU Jombang, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, pembukaan pendaftaran Caleg, sudah dibuka mulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Dengan rentan waktu yang diberikan, KPU Jombang sudah menerima pendaftaran Caleg oleh masing-masing Parpol.
“Nah, setelah kita terima pendaftaran Caleg oleh Parpol-nya. Hari ini kita lakukan verfifikasi terhadap Caleg yang disodorkan masing-masing Parpol-nya, “ terang Fatoni. (ari/kj)