KABARJOMBANG.COM – Dugaan keperpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, terhadap salah satu Paslon (pasangan calon), dilontarkan Tim Pemenangan Paslon Cabup – Cawabup Nomor Urut 2 di Pilkada Kabupaten Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Subaidi Muktar, Selasa (26/6/2018).
Hal ini berimbas laporan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jombang.
Mereka menduga, adanya meme himbauan nyoblos tersebut dikeluarkan KPU dan tim pemenangan Paslon nomor urut satu. Pasalnya, ia menilai dalam meme gambar tersebut mempunyai makna keberpihakan terhadap paslon nomor urut satu yakni Mundjidah – Sumrambah.
Sebab dalam isi meme yang intinya bertuliskan anjuran nyoblos pada Pilkada 27 Juni 2018, karena tinggal 1 hari lagi. Dalam meme tersebut ditulis dengan desain gambar angka 1 yang lebih besar ketimbang tulisan himbauan untuk mencoblos.
“Kalau meme tersebut benar-benar dikeluarkan KPU, maka KPU salah. Sebab, jika mereka benar-benar adil, tiga hari sebelumya sudah dikeluarkan bentuk meme tersebut,” terang Sugiarto, Tim Advokasi Paslon nomor urut 2.
Dalam anggapannya, meme yang viral di media sosial (Medsos) tersebut, memiliki arti KPU Jombang mengarahkan massa untuk memilih pasangan nomor urut satu. “Ini kalau orang memebaca sekilas dengan arti politik. Seperti, KPU mengisyaratkan nomor satu dipilih, kan gitu. Sebab, tulisan nomor satu besar. Sementara tulisan selanjutnya ukurannya kecil sekali. Tangkapan orang, KPU seperti mendorong untuk pilih nomor satu. Ini kajian dari kami, sehingga netralitas KPU kami pertanyakan. Penyelenggara harusnya netral. Makanya kami laporkan kepada Panwas,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, David Budianto, Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang membenarkan jika Tim Paslon nomor urut 2 mendatangi kantornya, soal adanya persoalan tersebut.
Namun ia menilai, adanya informasi tersebut belum masuk dalam konteks pelaporan pelanggaran Pilkada. Sebab, dalam administrasi pelaporan, harus memenuhi syarat formal maupun materialnya. Setelah syarat material maupun formal dipenuhi, baru diregister laporan tersebut.
“Jadi ini sebagai informasi awal dulu. Kita belum bisa memutuskan, ini masuk pelanggaran atau tidak. Karena kita juga belum melakukan kajian. Nah, jika sudah memenuhi syarat formal maupun material, Panwas baru akan mengkaji, kemudian dilakukan Rapat Pleno hingga ditemukan adanya pelanggaran atau tidak,” terangnya. (ari/kj)