KABARJOMBANG.COM – Pada masa tenang pelaksanaan Pilkada dari tanggal 24 hingga 26 Juni 2018. Seluruh kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dinggap sudah berakhir.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat 2 yang berbunyi, pada masa tenang Pasangan Calon (Paslon) dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“Mulai tanggal 24,25,26 Juni, semua kegiatan kampanye harus ditutup, tidak boleh. Termasuk kampanye dengan menggunakan akun media sosial, sudah saya sampaikan termasuk iklan-iklan. Mulai pukul 24.00 WIB harus berhenti. Termasuk juga pertemuan terbatas, pertemuan dengan kader, pengumpulan massa, memasang APK dan pembagian bahan kampanye, tidak boleh,” ujar Muhamad Fatoni, Komisioner KPUD Jombang, beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan aturannya, jika pada masa kampanye masih diketahui ada kegiatan kampanye maupun kegiatan di akun sosial media, maka Paslon yang melakukan hal tersebut bisa mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pembatalan pencalonan.
“Bahkan, bisa juga dikenakan pidana,” tegasnya. (ari/kj)