KABARJOMBANG.COM – Jadwal Rapat Paripurna DPRD Jombang atas pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) Pemkab Jombang TA 2018, pada 29 Juni, akhirnya diajukan.
Ini dilakukan, mengingat masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit, berakhir pada tanggal 24 Juni 2018.
“Pak Pjs Bupati hari Sabtu (23/6) sudah serah terima ke Bu Wabup, sedangkan Bu Wabup kan tidak Penjabat tetapi Plt (Pelaksana Tugas). Ini yang jadi persoalan. Karena, kalau Plt itu tentunya tidak boleh menetapkan atau menandatangani APBD,” ujar Joko Triono, Ketua DPRD Jombang, Kamis (21/6/2018).
Sebab itu, DPRD berinisiatif melakukan percepatan rapat paripurna dengan agenda pembahasan P-APBD tahun anggaran 2018, dan akan disahkan pada tanggal 22 Juni, atau sebelum acara serah terima jabatan dari Pjs Bupati Jombang, Setiajit ke Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.
“Sehingga mau tidak mau, kita harus percepat. Bagaimana Jumat (22/6) itu sudah ada jawaban dari eksekutif. Makanya, ini tadi kita panggil semua pimpinan fraksi maupun pimpinan Dewan, dan dari eksekutif supaya ada jawaban besok secepatnya. Dia (eksekutif,red) bisanya siang paripurna dan malamnya kita lakukan paripurna Pandangan Akhir (PA) Fraksi,” kata Joko.
Soal percepatan tersebut, Joko menyebut tidak mau berandai-andai. Mengingat, belum lama ini, ada peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Difinitif Jombang, Nyono Suherli Wihandoko. Dan saat ini Bupati difinitif masih menjalani proses hukum, sehingga tidak mengikuti proses pembahasan P-APBD tahun 2018.
“Karena Sabtu Pjs Bupati sudah habis masa jabatannya, sehingga itu kalau kita tunda berarti harus Bu Wabup yang menjadi Plt harus minta ijin dari Bupati yang difinitif. Saya bukan mengandai-andai, Pak Bupati yang difinitif tidak ikut proses. Seperti Mojokerto yang menolak, kan bahaya, akhirnya prosesnya jadi lama. Karena kita harus ijin Mendagri, ijin Gubernur. Padahal jadwalnya tanggal 29 ini harus selesai, bulan ini PAK harus selesai dan tidak tertunda lagi,” ujar politisi asal PDIP ini.
Jika PAK tertunda, lanjutnya, sisa anggaran sebesar Rp 300 Miliar lebih itu, tidak akan terserap dengan maksimal. Mengingat pembangunan infrastruktur masih terus harus dilakukan.
“Saya khawatir kalau PAK tertunda. Padahal, sisa anggaran yang kita belanjakan untuk PAK itu cukup lumayan. Artinya, ini untuk kegiatan kedepan dari Pemkab untuk pembelanjaan infrastruktur dan sebagainya. Kan masih ada harapan untuk lebih baik, sehingga kita ngalahi untuk laporan pertanggungjawaban keuangan, besok itu kita jadwalkan secepatnya selesai, siang kita selesaikan,” ulasnya.
Joko Triono juga meminta maaf pada masyarakat atas percepatan itu. Mengingat situasi di Jombang saat ini, mengharuskan demikian. “Saya sampaikan mohon maaf, mungkin publik kok mengira ini harus cepat. Ya memang harus cepat karena memang ini situasinya. Semisal situasinya landai-landai, ya tanggal 29 sudah selesai,” ujar Joko.
Selain itu, Joko menyebut, Jombang akan melakukan pesta demokrasi berupa Pemilihan Bupati (Pilbup), dan tentu nanti ini akan berdampak pada dinamika politik di DPRD.
“Saya sendiri juga mempunyai kekhawatiran tanggal 29 ini, bahwa teman-teman anggota dewan setelah pilkada, otomatis ada yang pusing. Apalagi, ada kemungkinan suara-suara yang menurut mereka masih tercantol di KPPS, di TPS, akhirnya mereka menyelesaikan dan rapat malah tidak kuorum, malah takut saya,” pungkas Joko. (el/rief)