Panwaslu Masih Temukan ASN dan Perangkat Desa Tak Netral dalam Pilkada

ILustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dalam putaran pertama kampanye Pilkada Jombang 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang masih menemukan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa yang masih tak netral.

Dalam temuannya, saat ini sudah terdapat lima kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ASN dan Aparatur Desa. Kasus tersebut, tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Jombang.

Baca Juga

“Hingga saat ini, dari Panwaslu Kabupaten Jombang, memang ada indikasi menemukan paling tidak, ada lima dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon,” ujar Nur Khasanuri, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Senin (5/3/2018).

Beberapa pelanggaran yang ditemukan, yakni soal minimnya netralitas ASN dan Aparatur Desa saat ikut dalam kampanye. Dugaan yang ditemukan dilakukan oleh lingkup Dinas Pendidikan Nasional dan lingkup Kementrian Agama serta Aparatur Desa. “Dugaan pelanggaran yang kita temukan ada pada lingkup instansi tersebut,” tambahnya.

Adanya temuan tersebut, dirinya mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan. “Kita akan berkoordinasi dengan intansi terkait untuk melakukan tindakan terhadap mereka yang diduga melanggar dalam kampanye,” tegasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait