JOMBANG, (kabarjombang.com) – Yudha Hartono (34) warga Desa/Kecamatan Kalipare, dan Abdul Hamid (39) asal Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang diringkus jajaran Polres Jombang. Keduanya terpaksa harus berurusan dengan korps berseragam coklat karena kedapatan membawa satu truk kayu mahoni tanpa dilengkapi dokumen resmi, Selasa (8/11/2016) kemarin.
Berita Selengkapnya: Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Dua Pria Dibekuk Polisi