Terkait Paket Krupuk Narkoba di Lapas Jombang, Seorang Napi Jadi Tersangka

Taersangka NC (tengah) saat dijemput petugas di Lapas Jombang. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Akhirnya, NC (25) nara pidana (napi) di Lapas Jombang, ditetapkan sebagai tersangkaoleh penyidik Resese Narkoba Polres Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, penetapan NC sebagai tersangka setelah pada Jumat (20/11/2020) lalu, hasil Labfor Polda Jatim menunjukkan barang yang diselundupkan dalam kerupuk adalah sabu.

Baca Juga

“Hari ini seorang napi Lapas yang menerima kiriman paket kerupuk isi narkotika sebagai tersangka,” ucap AKP Muchid Selasa (24/11/2020).

NC ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 2 gram dan sebanyak 5 pil ineks yang diselundupkan kedalam Lapas dengan modus dikemas ke dalam kerupuk pasir.

Tersangka NC ini tidak sekali melakukan hal serupa. Kali ini adalah merupakan keduanya setelah yang pertama berhasil mengelabui petugas Lapas.

“Karena ketagihan pelaku kembali melakukan aksinya yang kedua. Namun digagalkan petugas Lapas. Masih kita selidiki apakah barang yang ia terima ini di pakai sendiri atau malah dijual kembali,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, NC terjerat pasal 114, 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun  penjara,”pungkas Moch Mukid.

Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Jombang juga sedang memburuan terhadap pelaku lain yang memgantarkan paket ke dalam Lapas tersebut.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait