Sopir Vanessa Angel Dipindah ke Lapas, KPLP Jombang Sebut Masih Dikarantina

Caption : Sosok Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel ketika mengenakan pakaian tahanan. KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tempat tahanan Tubagus Joddy atau sopir dari artis Vanessa Angel, dipindah dari rutan Polres Jombang ke Lapas Kelas IIB Jombang.

Pemindahan ini dibenarkan langsung oleh Dedy Pranata Rubiyanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jombang. Tidak langsung ditaruh di kamar bersama warga binaan lainnya, melainkan menurut Dedy, Tubagus Joddy masih harus menjalani masa karantina terlebih dahulu.

Baca Juga

Berlakunya masa karantina sosok pria yang telah menewaskan nyawa Vanessa Angel serta suaminya Febri Andriansyah ini, guna menangkal penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lapas setempat.

“Iya (Tubagus Joddy sudah di Lapas Jombang). Masih belum (ditaruh bersama warga binaan lainnya), karena masih dikarantina dulu,” ujarnya kepada KabarJombang.com pada, Sabtu (22/1/2022).

Masa karantina pria berusia 24 tahun ini, sama seperti masa karantina biasa, yakni 14 hari di Lapas Jombang. Sebelum dipindahkan ke Lapas, Tubagus Joddy jalani masa tahanan sejak Kamis (11/11/2021) yang lalu di Rutan Polres Jombang.

“Iya mas, (saudara Tubagus Joddy akan menjalani masa karantina) selama 14 hari,” pungkas singkat Dedy saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya bahwa, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Sementara Joddy oleh pihak kepolisian dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait