Terjerat Kasus Sabu-Sabu, Pekerja Konstruksi Ditangkap Polisi

sabu-sabu
Slamet Basuki, tersangka kasus sabu-sabu di Mapolres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Residivis kasus narkoba, Slamet Basuki (47) alias Cak Bas, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jombang terkait dengan pemilikan 6,27 gram sabu-sabu.

Pria warga Desa Janti, Kecamatan Mojagung, Kabupaten Jombang yang kesehariannya bekerja di bidang jasa konstruksi itu diringkus di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB pada Senin (31/9/2020).

Baca Juga

Kasat Resnakoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid, mengatakan, pria lulusan SMA itu sebelumnya telah menjadi target operasi.

“Tersangka sudah menjadi TO. Setelah melalukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil meringkus berikut barang buktinya,” jelas Mukid, Kamis (3/9/2020).

Dari penangkapan itu, lanjut Mukid, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 6,27 gram. Serbuk kristal itu oleh tersangka dikemas dengan berat beragam. Ada sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat kotor 4,6 gram.

Mukin merinci, ada juga selongsong korek api yang didalamnya terdapat empat kemasan klip barang haram itu. Masing-masing kemasan seberat 0,97 gram, 0,29 gram, 0,21 gram, dan 0,20 gram.

“Total berat sabu keseluruhan 6,27 gram, serta empat plastik klip kosong bekas pembungkus sabu-sabu,” tambahnya.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu bekas bungkus roko yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca dan empat potongan sedotan plastik.

Ada juga barang bukti berupa perangkat alat hisap sabu yang sudah terakit berikut pipet kaca. Satu buah korek api, satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu buah ponsel merek samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 350 ribu.

Slamet Basuki yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait