Soal Honorer Hingga 2023, THK2BI: Janji Dibuatkan SK Bupati Belum Ada Kejelasan

Ipung Kurniawan, Koordinator Forum Guru Honorer Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kabar terkait tenaga honorer di Jombang yang akan diberi kesempatan ikut seleksi hingga batas tahun 2023, direspon Ketua Tenaga Honorer K2 Bersatu Indonesia (THK2BI) DPD Jombang, Ipung Kurniawan.

Diketahui, pembatasan hingga 2023 tersebut sesuai UU No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga

Ipung Kurniawan mengatakan, pernah menyuarakan terkait kabar tersebut melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Jombang, Desember 2019 lalu.

“Sejak munculnya Peratuan Pemerintah (PP) tersebut sudah pernah kita audiensikan ke DPRD Jombang. Selain Komisi A, juga ada perwakilan BKDPP (Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan Pelatihan). Tuntutan kita, agar dibuatkan payung hukum bagi honorer yang belum terakomodir ASN baik PNS maupun PPPK,” ucapnya pada KabarJombang.com, Jumat (21/8/2020).

Ia menambahkan, hasil audiensi itu telah disepakati bahwa honorer akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Dari hasil audensi tersebut telah disepakati bahwa honorer akan diterbitkan SK Bupati dan akan ditingkatkan kesejahteraannya minimal setara UMK (Upah Minimum Kabupaten),” sambung Ipung.

Ia pun masih ingat, surat rekomendasi No 056/833/415.14/2019 per tanggal 27 Desember 2019 lalu, yang ditujukan ke Bupati Jombang dan telah ditanda-tangani Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, menyatakan, pertama segera diadakan rekrutmen tenaga honorer K2 menjadi PPPK.

“Poin kedua, tenaga honorer agar dibuatkan payung hukum dan ditingkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Meskipun surat rekomendasi tersebut sudah berlaku sejak Desember 2019 lalu, lanjut Ipung, sampai hari ini belum ada tindak lanjut apapun.

“Belum ada SK dari Bupati sampai hari ini. Audiensi juga tidak ada tindaklanjutnya. Sudah saya upayakan lobi ke sana ke mari, ke Komisi A, Bupati, Wabup tapi hasilnya nihil. Kita juga sudah merencanakan demo, tapi terbentur Covid-19,” ungkapnya.

Ia menyebut, Bupati Jombang sebenarnya bisa membuatkan SK untuk tenaga honorer. Hanya saja, ia mempertanyakan jangka waktu yang lama, paska audiensi hingga hal tersebut direalisasi.

“Bupati bisa buat SK itu. Dulu sudah banyak contoh daerah lain yang saya kasihkan ke Pemkab maupun DPRD. Logikanya gini, Gubernur saja bisa menerbitkan SK Honorer, teman-teman honorer yang di SMA/SMK ikut Provinsi dan diterbitkan SK Honorer,” jelasnya.

Dirinya hanya berharap, tenaga honorer bisa mendapatkan kesejahteraan, dan juga tidak terlalu lama menunggu SK yang ditujukan ke tenaga honorer di Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait