JOMBANG, KabarJombang.com – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH A Junaidi Hidayat menegaskan agar sumbangan pembangunan Masjid Baiturrahman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak ada unsur paksaan.
“Yang tidak boleh kan memaksa itu, karena sifatnya kan sunnah ya. Sunnah itu kan boleh dikerjakan boleh tidak,” kata dia, Minggu (9/5/2021).
Menurut KH Junaidi, terkait besaran nominal yang ditentukan oleh pihak panitia pembangunan Masjid Baiturrahman Pemkab Jombang kepada para ASN tersebut diperbolehkan karena berkaitan dengan menejemen.
“Sekali lagi, menentukan nominal boleh tapi jangan memaksa tetap tawarkan saja kepada ASN. Andaikata ASN mau ya silakan, yang tidak ya jangan, jangan dipaksa,” ungkapnya.
KH Junaidi berpesan jika niat dalam membangun sesuatu yang baik, seperti tempat-tempat yang suci untuk beribadah jangan sampai melakukannya dengan cara-cara yang salah. Dan lebih baik membangun kesadaran tanpa ada unsur pemaksaan.
“Jadi, itu harus individu ya tidak boleh secara institusi, karena itu haknya individu ASN. Jadi, tidak bisa lalu kemudian dari pihak dinas ini kepala dinasnya sudah mau kok, itu tidak boleh. Atau dari pihak Bupati sudah menyetujui itu tidak boleh, karena urusan harta itu kan hak individu. Jadi, per individu harus ditawari,” paparnya.
Pembangunan Masjid tersebut juga jangan sampai ada unsur ingin bergagah-gagahan dan membangunlah dengan sewajarnya. Karena pada dasarnya tempat ibadah seperti Masjid, yang terpenting adalah kenyamanan untuk menjalankan ibadah.
Dalam penarikan sumbangan atau amal jariyah untuk pembangunan Masjid pada umumnya tidak diperbolehkan menarik dengan cara halus maupun kasar. Sehingga, seseorang tersebut dalam menyumbangkan hartanya jangan sampai ada keterpaksaan. Dan harus benar-benar ikhlas dari kesadaran murni setiap individu.
“Baik dengan cara menyindir atau disuruh tandatangan atau dengan apa, nanti saya cek ya, itu sama saja memaksakan. Jadi, menurut saya tidak apa membangun masjid itu baik, tapi lakukanlah sesuai dengan cara yang benar,” katanya.
Selain itu, KH Junaidi juga memperingatkan jangan sampai membangun masjid karena ingin cepat-cepatan. Dan pada dasarnya menyuruh ataupun mencontohkan seseorang untuk shodaqoh atau infaq itu baik, dengan syarat tanpa ada paksaan.
“Bahwa menyuruh orang shodaqoh itu baik, nawari orang untuk mau berinfaq itu baik. Tetapi, sekali lagi jangan dipaksakan secara institusi, secara pribadi yang bersifat memaksa halus maupun kasar itu tidak diperbolehkan, karena harta itu hak individu,” ungkapnya.
Dalam pembangunan masjid bertahap pun diperbolehkan, tidak harus langsung bisa jadi. Dan setiap orang tentu akan memiliki kepentingan lain, sehingga mengabaikan kepentingan individu atau masyarakat juga tidak diperbolehkan.
“Artinya berapapun nominalnya, meskipun nominalnya kecil ya Rp 1000 umpamanya, kalau dipaksakan tetap tidak diperbolehkan. Jadi, masing-masing pribadi punya hak menolak, karena soal jariyah itu kan pilihan ya,” ujarnya.