JOMBANG, kabarJombang – Polres Jombang melarang masyarakat menggelar takbir keliling saat malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kabag Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum mengatakan, kegiatan tersebut dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ya kan kita pada bulan Ramadhan saja enggak boleh sahur on the road (SOTR). Demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan,” ujar Iptu Qoyum, Sabtu (30/4/2022).
Selain itu, kata Qoyum, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan.
Sebab, kegiatan tersebut acapkali dilaksanakan menggunakan kendaraan bak terbuka.
“Biasanya mereka pakai truk, mobil bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang. Jadi kurang bagus,” kata Qoyum.
Untuk diketahui, Polres Jombang mengawasi secara khusus dan memfilter di beberapa kawasan di Jombang yang ditengarai menjadi lokasi warga melaksanakan kegiatan SOTR pada bulan Ramadhan.
Kepolisian melarang warga untuk melaksanakan SOTR pada saat Ramadhan 1443 Hijriah karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Qoyum menjelaskan, filterisasi di beberapa kawasan tersebut dilakukan setiap malam mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB selama Ramadhan.
“Hal itu guna mencegah adanya takbir keliling dengan menggunakan kendaraan dan Sound system besar yang bisa mengganggu ketertiban umum dan menghindari tawuran antar kelompok,” pungkasnya.