Pemerintah Geser Libur Maulid 2021, ASN Dilarang Bepergian

Ilustrasi. (Sumber Foto: FaktualNews,co)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah secara resmi telah menggeser hari libur Maulid Nabi menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Selama peringatan hari maulid itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan beberapa aturan bagi ASN.

Baca Juga

Dalam aturan yang ditulis dalam akun sosial media Kemenpan RB itu menerangkan, jika para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur maulid 18-22 Oktober 2021 ditetapkan dilarang melakukan cuti ataupun bepergian.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis keterangan Kemenpan RB di akun Twitternya, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut terdapat 5 poin yang harus dipahami dan diketahui oleh sejumlah para ASN dibeberapa daerah. Dari beberapa poin yang tercantum dalam SE yang dimaksud diantaranya seperti berikut.

Pertama, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelim atau sesudah hari libur nasional.

Kedua, ASN tidak mengajukan cuti pada saaat sebelum atau sessudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Ketiga, dalam SE tersebut juga mengatur upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker yang benar, mencuci tangan, men jaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing, dan treatment.

Keempat, ASN yang melanggar diberi hukuman dispilin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

Kelima, SE ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan kebijakan lebih lanjut.

Pengecualian ASN Dilarang Cuti

Tak semua ASN dilarang untuk melakukan cuti selama hari libur nasional. Namun dari poin-poin yang tercantum dalam SE itu, juga tercantum beberapa kategori ASN yang diperbolehkan untuk melakukan cuti dikala hari libur maulid maupun nasional.

Terjumlah 3 poin kategori ASN yang diperbolehkan, diantaranya seperti cuti dengan dikarenakan mengalami sakit, cuti melahirkan, dan cuti beberapa kepentingan lainnya.

ASN Bisa Dipecat

Jika ditemukan melanggar dari aturan yang tercantum dalam SE tersebut, menyesuaikan dengan pelanggaran sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan akan memberikan sanksi tegas.

“Ada sanksinya. Itu diserahkan ke masing-masing PPK (pejabat pembina kepegawaian) instansi. Mengenai jenis (hukumannya) tergantung dari catatan PNS dimaksud, apakah sudah pernah melaksanakan pelanggaran-pelanggaran yang lain,” terangnya seperti dikutip KabarJombang.com dari Liputan6.com.

Namun jika yang nekat melakukan bepergian itu, termasuk ASN yang sudah bandel dan banyak pelanggarannya, seperti yang dijelaskan Satya mengatakan jika bisa dikenakan sanksi dipecat.

“Bisa (kena hukuman disiplin berat). Kewenangan ada di PPK instansi terkait,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait