JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melarang kegiatan takbir keliling hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menegaskan jika takbir keliling dilarang di Kabupaten Jombang dan hanya diperbolehkan melaksanakan takbir secara terbatas di masjid atau musala.
“Hal ini sesuai dengan SE Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Mei 2021 dan SE Bupati Jombang tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H, bahwa takbir keliling dilarang. Dan takbiran bisa dilakukan secara terbatas di masjid atau musala,” kata dia saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (11/5/2021).
Untuk kapasitas takbiran menurut SE Gubernur tersebut maksimal sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid atau Musala. Dengan menggunakan sepiker internal tempat ibadah dan melaksanakan prokes secara ketat.
“Jadi, yang tidak diperbolehkan adalah takbir keliling. Yang anak kecil rame-rame itu kita sesuaikan dengan kapasitas tempat,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan jika takbir keliling di Kabupaten Jombang tidak diperbolehkan.
“Tidak diperbolehkan, sesuai dengan SE Gubernur Jatim dan Bupati Jombang,” tuturnya.
Ditegaskan Agung, jika pada saat malam takbir nanti diketahui ada warga Jombang yang masih nekat melakukan takbir keliling. Maka akan dihimbau hingga melakukan pengamanan kendaraan di Polres Jombang.
“Apabila masih ada yang membandel akan kita himbau sampai mengamankan kendaraan di Polres,” tegasnya.
“Mengingat operasi ketupat ini adalah operasi kemanusiaan, karena kebetulan juga masih ada pandemi Covid-19. Dari pihak Kepolisian juga sudah melakukan himbauan melalui Babinkantibmas,” ungkapnya.