JAKARTA, KabarJombang.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto mengimbau seluruh calon jamaah haji 2023 tak khawatir soal usulan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa biaya keberangkatan haji akan dibebankan sebesar Rp 69 juta per jamaah.
Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR akan membahas usulan itu. Yandri yang juga anggota Komisi VIII ini juga berharap biaya yang akan dikeluarkan jamaah tak sampai mencapai angka usulan Kemenag.
“Oleh karena itu, mohon jamaah yang akan berangkat di 2023, enggak perlu risau, galau, Komisi VIII akan bahas detil. InsyAllah akan tetap di bawah Rp 69 juta,” kata Yandri dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (24/1/2023).
Yandri mengatakan, soal biaya keberangkatan haji 2023 akan diputuskan nantinya di Panitia Kerja (Panja), Komisi VIII, dan Pemerintah.
Ia juga meminta Kemenag meloloskan semua item besaran ongkos haji yang dinilai memberatkan jamaah.
“Misal apa tiket pesawat Rp 33 juta, menurut saya bisa turun. Hotel katering dan sebagainya. Sekarang juga lagi beredar Tiktok pemelintiran berita. Katanya kenapa Indonesia naikan ongkos haji, padahal biaya masyarakat turun 30 persen. Ini perlu diluruskan,” ujar dia.
Mantan Ketua Komisi VIII DPR ini menilai, aspirasi Kemenag soal biaya haji 2023 jelas memberatkan jamaah.
Dia pun berharap, pihak terkait mulai dari Komisi VIII hingga pemerintah menghitung ulang ongkos keberangkatan haji 2023.
“Kita harus hitung agar uang BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) tetap sehat untuk ibadah haji di masa datang. Karena kalau nilai manfaat tahun ini terlalu besar juga kemungkinan akan ganggu di masa depan,” tutur Waketum PAN ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta.
Nilai tersebut diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Yaqut menilai, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).