JAKARTA, KabarJombang.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan biaya paket haji pada 2023 lebih murah dari tahun sebelumnya.
Perwakilan Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah, Amr bin Reda Al Maddah, mengatakan, paket haji tahun ini 30 persen lebih murah dibandingkan tahun 2022.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci apakah paket haji tersebut berlaku untuk semua jamaah, baik internasional maupun domestik.
Berdasarkan laporan Gulf News pada 15 Januari 2023, Al Maddah hanya mengatakan kategori domestik dibagi berdasarkan perusahaan penyedia layanan. Karena itu, program ini akan diputuskan sesuai jenis layanan yang tersedia di kamp.
Awal pekan lalu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan jamaah domestik memiliki pilihan untuk membayar paket haji dalam tiga kali cicilan.
Sebelumnya, Saudi mewajibkan jamaah domestik untuk membayar penuh di muka bagi yang mengambil paket ini.
Untuk memesan slot, calon jamaah harus melakukan pembayaran sebesar 20 persen dari total biaya dalam waktu 72 jam sejak pendaftaran.
Angsuran kedua sebesar 40 persen yang harus dibayar pada 7 Juli mendatang, dan 40 persen sisanya harus dibayar pada 10 Oktober.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengatakan Saudi memang menurunkan harga paket haji untuk jemaah domestik.
“Jadi untuk jamaah domestik turun dari 5.666 riyal [sekitar Rp22 juta] menjadi 3.900 riyal [sekitar Rp15 juta] paket termurah, atau turun 30 persen,” kata Eko, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/1/2023).
Sementara itu, menurut laporan, paket haji bagi jamaah internasional juga disebut turun. Namun, soal penurunan harga paket masih menjadi pembahasan Saudi dan pemerintah negara lain.
Ongkos ibadah haji menjadi sorotan usai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji yang dibebankan kepada jamaah naik menjadi Rp69 juta.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Sementara itu, pada 2022, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah hanya sekitar Rp39 juta.
Usulan pemerintah ini menuai kritik dari berbagai pihak mulai dari DPR hingga organisasi masyarakat Islam. Beberapa menilai jumlah itu memberatkan masyarakat.