JAKARTA, KabarJombang.com – Sebanyak 65.000 jamaah haji berusia di atas 65 tahun atau jamaah lansia akan diberangkatkan haji ke Arab Saudi tahun ini.
Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam diskusi daring, Senin (27/2/2023).
“Dan setidaknya kita akan memberangkatkan jemaah dengan usia di atas 65 tahun itu sekitar 65.000 orang,” kata Hilman dalam diskusi bertajuk “Penyesuaian Biaya Haji 2023” secara daring, Senin (27/2/2022).
Hilman menuturkan, jamaah lansia diberangkatkan setelah tertunda di tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui, saat pandemi Covid-19, Arab Saudi sempat membatasi umur jamaah haji yang boleh berangkat di bawah 65 tahun. Namun di tahun 1444 H/2023 M, kebijakan ini dihapus.
“Tahun 2023 tidak ada batasan usia, artinya bahwa jamaah yang tertunda 2020 dan juga tertunda tahun 2022 karena ada batasan usia, insya Allah berkumpul di tahun 2023,” tutur dia.
Karena banyaknya jamaah lansia yang berangkat haji di tahun 2023. Pihaknya tengah memitigasi sejumlah hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji untuk Indonesia.
Jamaah lansia ini perlu diperhatikan baik dari sisi kesehatan maupun sisi kesiapan. Apalagi, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan adanya pendampingan bagi lansia.
“Karena kalau kita mengeluarkan kebijakan pendampingan lansia, kita akan menggeser lagi orang-orang yang sudah antre bertahun-tahun sebanyak 65.000 juga. Jadi ini yang kita siapkan,” ucap Hilman.
Sebagai informasi, pemerintah kerajaan Arab Saudi sudah menetapkan kouta haji Indonesia tahun 2023 bertambah menjadi 221.000.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M antara Indonesia dan pemerintah kerajaan Arab Saudi, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200.
Sementara itu, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 disepakati antara pemerintah dan DPR RI sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang ditanggung jamaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.
Adapun nilai manfaat yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.