Raperda APBD 2021, FPDIP Tolak Revitalisasi Alun-alun dan Soroti ‘Jombang Bebas Tikus’

Suasana rapat paripurna pandangan akhir Fraksi pada Raperda APBD 2021 Kabupaten Jombang. (Foto: DianaKN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Meski draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Jombang tahun 2021 telah ditandatangani, Fraksi PDIP DPRD Jombang memberi beberapa catatan, di antaranya menolak revitalisasi Alun-alun Jombang pada tahun 2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) sekaligus Ketua F-PDIP Muhammad Naim, dalam pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga

“Fraksi PDIP menolak proses revitalisasi Alun-alun Jombang pada tahun 2021, meski jawaban Bupati bahwa proses pembahasan revitalisasi di level pimpinan sudah dimulai sejak tahun 2018. Tapi sampai saat ini, kami belum melihat bahwa rencana tersebut sudah matang,” ulasnya.

Selain itu, FPDIP juga menilai terdapat kontradiktif soal “Jombang Bebas Hama Tikus”, yakni program jangka panjang dan pendeknya. Menurutnya, program pagupon atau rumah burung hantu (Rubuha) merupakann jangka panjang. Sedangkan jangka pendek, adalah penyiapan racun tikus (pestisida).

“Tapi yang dijalankan dulu adalah program Rubuha. Kami khawatir yang disiapkan nanti akan menjadi rumah hantu burung, karena burung hantunya tinggal arwah saja,” jelasnya.

Soal pengadaan bibit durian dan jeruk, juga menjadi catatan FPDIP kepada Pemkab Jombang. Naim menilai, pengadaan tersebut merupakan pemborosan anggaran. Sebab, terdapat banyak kebun yang tidak difungsikan.

“Alangkah baiknya, jika kembali memfungsikan kebun yang sudah ada. Apalagi di Jombang sudah ada buah andalan, yakni Durian Bido dan Jambu Gondangmanis. Dan sudah terregister di Kementerian Pertanian,” terangnya.

Fraksi partai berlambang kepala Banteng moncong putih ini juga mengusulkan adanya pemisahan Bidang Perkebunan di Dinas Pertanian. Usulan itu, kata dia, karena adanya potensi luar biasa di sector perkebunan.

Selain itu, peningkatan infrastruktur bagi gedung pendidikan dan kesehatan yang tingkat kerusakannya berat, agar menjadi skala prioritas. “Prioritasnya pada tingkat kerusakan yang berat dan mengacu pada asas kemanfaatan,” tutupnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait