Prostitusi Online Berkedok Toko Makanan Ringan Digrebek Polisi

Polisi saat mengamankan pemilik rumah dan toko makanan ringan yang menjadi kedok protitusi online di Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Rabu (18/1/2017). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Unit Perlidungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang, berhasil mengungkap protitusi online yang berkedok toko penjual makanan ringan, yang berada di Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Rabu (18/1/2017).

Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang diantaranya SP (41) pemilik rumah, yang diduga sebagai mucikari, EL (19) warga Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang menjadi PSK, serta PPS (21) pria hidung belang warga Kabupaten Kediri.

Baca Juga

Menurut Iptu Dwi Retno Suharti, Kanit PPA Polres Jombang, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi warga yang sering melihat aktivitas mencurigakan di dalam rumah mewah dengan pagar tinggi itu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah penyelidikan di rasa cukup, beberapa polisi wanita bergegas menggrebek rumah mewah berwarna hijau pada tembok tokonya itu. “Dalam menjalankan aksinya, SP menutupi bisnis haramnya tersebut dengan berkedok berjualan makanan ringan yang ditempatkan di dalam toko milikinya,” terang Mbak Retno, sapaan akrab polisi wanita ini.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan kamar tidur, seperti seprai, bantal, tisu, dan uang sebesar 400 ribu yang diduga hasil protitusi.

Tak hanya itu, sebuah HP canggih yang berisi transaksi antara SP dengan para hidung belang yang menjadi langganannya juga berhasil diamankan petugas. “Dari hasil penyidikan sementara, pelaku menawarkan anak buahnya kepada pria hidung belang, dengan memberikan foto-foto wanita yang menjadi anak buahnya di aplikasi percakapan di dalam HP milik pelaku,” terang retno.

Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami terhadap kasus yang dicurigai memiliki jarinagn besar di wilayah Kabupaten Jombang. “Untuk lebih lanjut, kasus tersebut masih kita dalami,” ujarnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait