Pondok Pesantren di Jombang Segera Aktif Lagi, Ini 4 Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Arif Hidayat
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kegiatan belajar pondok pesantren di Kabupaten Jombang dijadwalkan akan aktif kembali pada bulan Juli nanti. Ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi santri dan pengelola pondok pesantren selama wabah virus Corona belum berakhir.

Kasi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantern, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Arif Hidayat, menyebut ada 4 ketentuan yang harus dipatuhi dalam proses belajar mengajar di pesantren selama pendemi.

Baca Juga

“Ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan panduan belajar di pendidikan keagaaman telah diterbitkan oleh pemerintah,” terang Arif Hidayat, Senin (22/6/2020).

Menurut Arif, ada empat ketentuan utama yang diberlakukan dalam pembelajaran pondok pesantren. Pertama, pesantren wajib membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan itu, katanya, berlaku untuk pendidikan keagamaan yang berasrama maupun non asrama.

Kedua, harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Ketentuan ketiga, santri yang balik ke pondok harus membuktikan surat kesehatan bahwa telah aman dari Covid-19,” jelasnya.



Surat keterangan itu, lanjut Arif, melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 pondok pesantren kemudian diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat.

“Ketentuan keempat, pimpinan, pengelola, pendidik di pesantren harus dalam kondisi sehat, Itu dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat,” pungkasnya.

Ribuan santri diprediksi akan datang kembali ke Jombang untuk menjalani aktifitas belajar di Ponpes pada bulan Juli 2020 nanti.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait