KABARJOMBANG.COM – Tahun 2017 ini tampaknya menjadi tahun kebahagian tersendiri bagi kalangan pedagang sayur keliling di Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang rencananya bakal mengucurkan dana Rp 500 ribu per tahun, bakal direalisasikan kepada pedagang sayur keliling atau akrab disebut bakul lijo.
Penyaluran dana yang disebut dengan Pemberdayaan Usaha Kecil itu, dikucurkan pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Sukar, melalui Sekretaris Dinsos Sudjoko, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya, seluruh pedagang sayur keliling yang menggunakan sepeda (ontel,red), bakal menerima kucuran dana tersebut. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki pedagang tersebut. Diantaranya mereka yang benar-benar miskin.
“Disitu, pemerintah desa yang akan mengajukan masyarakatnya yang berprofesi pedagang keliling kepada Dinas Sosial. Dan kami yang akan melakukan verifikasi tentang lolos tidaknya pedagang yang menerima bantuan tersebut,” ujar Sudjoko.
Meski begitu, ada pembatasan penerimaan yang dilakukan pihaknya, yang diajukan masing-masing Pemerintahan Desa (Pemdes). Dituturkannya, masing-masing desa hanya diwajibkan menyetorkan maksimal 10 warganya yang berprofesi sebagai pedagang keliling. Namun, dari hasil penerimaan data saat ini, masih banyak desa yang hanya menyetorkan warganya dibawah jatah 10 orang.
Seperti yang terlihat di wilayah Desa Bandarkedung Mulyo. Di lokasi ini, lanjut Sudjoko, Pemdes-nya hanya menyetorkan 7 warganya. Setelah diberikan informasi, Pemdes tersebut baru menambahkan 3 warganya lagi. “Memang benar, sebagian data yang sudah masuk beberapa desa yang setor tidak sampai 10 orang, beragam ada yang enam sampai sembilan orang saja,” ungkapnya.
Hingga saat ini, tambah Sudjoko, sudah disiapkan dana sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD. Rencananya, bantuan itu diberikan setelah proses verifikasi rampung. Dan untuk penyalurannya, akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Anggarannya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kami hanya sebatas verifikasi. Sekarang proses pendataan. Nanti setelah selesai, segera diajukan ke Bagian Hukum untuk diterbitkan SK Bupati. Mungkin prosesnya sampai sekitar Juni nanti baru bisa diberikan. Menunggu seluruh proses selesai. Namun ini hanya dilakukan tahun ini,” pungkasnya. (aan)