KABARJOMBANG.COM – Pasca dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Organisasi Pemerintah Daerah, hari Senin (9/1/2017) ini, sebanyak 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Jombang, pindah tempat.
Seperti yang terlihat di gedung berlokasi Jalan Wahid Hasyim No 141 Jombang ini. Tampak beberapa staf dan pegawai, dibantu pekerja mengangkut perlengkapan kerja milik Badan Pendapatan Daerah Pemkab Jombang. SKPD yang awalnya tergabung dengan DPPKAD Jombang ini, kini menempati gedung yang sebelumnya ditempati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Hari semua dinas yang dipecah dan dipisah tempatnya, mulai bongkar-bongkar untuk pindah tempat yang baru,” ujar Ilham Hero Kuntjoro Kepala Badan Pendapatan Daerah yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
Namun, menurut mantan Kadishutbun ini, untuk pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih berada di DPPKAD> Ini di sebabkan masih banyaknya pelayan yang harus diselesaikan. Sebab, untuk memindahkan sever data membutuhkan waktu yang lama. Sehingga jika dipaksakan hari ini, justru akan mengganggu pelayanan kepada mayarakat.
Meski begitu, pihaknya memprediksi fungsional pelayanan dan pembenahan kantor akan selesai satu minggu kedepan. Sehingga pelayanan administrasi lainnya, akan diaktifkan di kantor yang baru seminggu setelah perpindahan.
“Untuk pelanyanan masih kita optimalkan di kantor lama. Sampai proses perpindahan alat kerja dan juga data selesai,” terangnya.
Sekedar informasi, beberapa SKPD yang memboyong peralatan kerjanya ke tempat yang baru diantaranya Badan Pendapatan Daerah yang pindah ke kantor eks Satpol PP Jombang. Sementara kantor Satpol PP berpindah ke gedung eks Dinas PU Pengairan. “Dan ada dua dinas lain yang pindah saat ini juga pindah,” pungkasnya. (aan)