KABARJOMBANG.COM – Pelaksanaan ujian tes tulis pengisian perangkat desa di Kabupaten Jombang, dipastikan mundur selama lima hari. Ini terjadi, setelah adanya spekulasi tambahan waktu untuk pendaftaran Calon Perangkat Desa (CPD) selama 5 hari, jika syarat pengisian belum terpenuhi secara aturan.
Hal ini seperti diungkapkan Asisten 1 Bagian Pemerintahan Kabupaten Jombang, Purwanto, Rabu (12/4/2017).
Menurutnya, awalnya pelaksanaan ujian tes tulis perangkat desa dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017. Namun kemungkinan, lanjut Purwanto, ada panitia seleksi desa yang akan memperpanjang masa pendaftaran, karena belum lengkapnya calon pendaftar.
“Ini yang menjadi dasar ujian tulis diundur lima hari kedepan,” katanya.
Rencananya, tes tulis akan dilaksanakan di Auditorium Universitas Darul Ulum Jombang. Selain tes tulis, tes wawancara yang dilaksanakan Kepala Desa yang dijadwalkan pada tanggal 19 April 2017.
“Dalam penilaiannya, tes tulis memiliki nilai 70 persen. Sementara untuk tes wawancara, nilainya 30 persen,” pungkas pria yang akrab disapa Cak Gempur ini kepada KabarJombang.com. (aan/kj)