Terkait Subsidi Gaji, Honorer Masuk Dalam Tambahan Kuota Penerima

Asisten Departemen Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Andrey J Tuamely
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pernyataan Menteri Ketenagakerjan (Menaker) RI terkait ditambahnya kuota penerima subsidi gaji pekerja, dibenarkan Asisten Departemen Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Andre J Tuamely.

Menurutnya, penambahan kuota penerima subsidi pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta, sekitar 2 juta penerima. Yakni sebesar 15,7 juta penerima dari sebelumnya sejumlah 13,8 juta penerima. Penambahan kuota penerima ini, adalah pekerja dengan status honorer.

Baca Juga

“Sesuai Menaker, memang direncanakan ada penambahan kuota penerima subsidi gaji diperuntukkan untuk pekerja honorer. Sudah ditambah kuota penerimanya, awalnya 13,8 juta penerima menjadi 15,7 juta penerima. Termasuk terakhir yang kita data adalah guru yang berstatus honorer,” jelas Andre J Tuamely melalui nomor WhatsApp-nya, Minggu (16/8/2020).

Untuk persyaratannya, sama dengan persyaratan yang diberikan oleh pekerja swasta. Yakni gaji di bawah Rp 5 Juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran yang dibayarkan tidak lebih dari Rp 150 ribu.

“Persyaratannya akan diberlakukan sama, dan statusnya memang honorer,” sambungnya.

Diketahui, program subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini diharapkan mampu menjaga mata pencaharian kehidupan, lantaran pandemi Covid-19.

“Ini adalah upaya mendukung masyarakat dan bisnis terdampak, menyiapkan kembali produktivitas dan aman, menyiapkan kebijakan untuk pemulihan, bahkan untuk berlari kembali,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait