Terkait Pemasangan Stiker Bacabup di Becak, Bawaslu: Selagi Belum Ditetapkan, Belum ada Peserta Pilkada

foto : ketua bawaslu jombang Dafid Budiyanto
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Muncul stiker salah atau Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Jombang di kegiatan bagi-bagi sembako untuk seribu lebih tukang becak di Desa Mojokrapak, Jombang pada Jumat (30/8/2024) lalu.

Lantas, bagaimana aturannya jika foto salah salah satu Paslon muncul dalam agenda tersebut? Terlebih, Bacabup tersebut sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sebagai Bacabup untuk Pilkada 2024.

Baca Juga

Apakah hal tersebut melanggar aturan? terlebih saat ini tahapan kampanye untuk Paslon belum dimulai. Saat mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto mengatakan pihaknya masih melakukan kajian matang.

Melalui sambungan seluler, David menjelaskan, selagi Bacabup tersebut statusnya masih mendaftar dan belum ditetapkan, artinya belum ada peserta Pilkada.

“Posisinya, ketika memang belum ditetapkan adanya pasangan calon, berarti belum ada peserta. Tetapi memang, selagi belum ditetapkan, belum ada peserta Pilkadanya,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/8/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan kajian perihal itu. “Posisi Bawaslu Jombang terkait adanya kegiatan pembagian beras kemarin, saat ini kita masih mengkaji terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran,” katanya.

Ia menegaskan, selagi Bacabup masih belum ditetapkan, maka belum ada peserta Pilkada. “Posisinya, ketika memang belum ditetapkan adanya pasangan calon, berarti belum ada peserta,” ungkapnya.

“Untuk sementara kami masih mengkaji dulu, aturan jelasnya kita kaji bersama dengan pimpinan Bawaslu lainnya,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait