KABARJOMBANG.COM – Belum rampungnya revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Serap Aspirasi (Reses, red) yang dilaksanakan Anggota DPRD Jombang, mengancam bakal tertundanya agenda tahunan yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.
Kepastian tertundanya hal tersebut, diungkapkan Ketua DPRD Jombang Joko Triono, (4/2/2017). Dalam keterangannya, pihaknya mengakui jika saat ini memang belum dilakukan reses oleh Anggota DPRD untuk mengetahui aspirasi masyarakat. Hal itu disebabkan belum kelarnya revisi Perbup tentang Reses oleh pihak Eksekutif. Sebab, dalam revisi Perbup itu, berkaitan dengan penggunaan anggaran transportasi pelaksanaan reses para wakil rakyat.
Namun, hingga saat ini, pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan pihak eksekutif. Meski begitu, pihaknya memastikan jika Perbup tersebut belum selesai revisinya maka reses tidak akan dilaksanakan.
“Kita sudah membicarakan hal itu dengan pak Bupati. Namun masih ada kendala, dan jika masih belum bisa rampung revisinya tidak akan dijalankan. Sebab jika dipaksakan akan menimbulkan masalah,” terangnya.
Hal berbeda juga diungkapkan politisi PDIP ini. Dari hasil meeting dengan Kabag Hukum Setkab Jombang beberapa waktu lalu, menghasilkan keputusan bahwa terkait acuan reses tidak ada yang perlu dirubah. Namun, reses tidak akan dilakukan Anggota DPRD, jika tidak ada pasal khusus yang menyebutkan anggaran transportasi dari kegiatan reses.
“Jika acuan itu (anggaran transportasi) tidak ada, kita tidak berani melaksanakan. Bisa-bisa nanti jadi penggunaan anggarannya ngawur dan menjadi temuan BPK. Tentu itu sama dengan korupsi dong,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jombang Cakup Ismono mengakui, jika dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Setkab Jombang. Menurut Cakup, Perbup sebelumnya memang harus direvisi, agar DPRD lebih terjamin dan terlindungi saat melakukan reses.
“Perbup terkait reses itu sebetulnya sudah ada sejak 2015. Namun, karena belum ada acuan mengenai transportasi, maka kita tidak berani untuk menjalankan reses,” kata Cakup.
Meski begitu, lanjut Cakup, secara umum aturan mengenai agenda serap aspirasi masyarakat sudah terjamin, bahkan dari Permendagri sekalipun sudah ada. Hanya saja, setiap melakukan kegiatan reses, selalu ada kendala yang ditemui. Jika ada revisi Perbup, ia berharap kendala-kendala tersebut dapat diminimalisir.
Sekedar diketahui, Reses adalah agenda yang dilakukan setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hal tersebut dilakukan di 12 titik selama setahun masa anggaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut menggunakan dana dari APBD. (aan)