KABARJOMBANG.COM – Tahun ini, perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bakal ditiadakan. Hal ini berdasarkan keluarnya keputusan dari pemerintah pusat, dari Kementrian Perdagangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2017 tentang Penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Abdul Qudus, Rabu (26/4/2017). Menurutnya, berdasarkan surat keputusan tersebut, saat ini SIUP sudah tidak ada perpanjangan. Artinya, pemilik perusahaan hanya diwajibkan sekali membuat SIUP.
“Memang benar, sudah tidak ada lagi perpanjangan. Itu berdaasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan untuk perpanjangan SIUP sudah tidak berlaku. Artinya, sekarang SIUP berlaku untuk selamanya, asalkan surat izin tersebut berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha,” terang Abdul Qudus.
Seperti diketahui, perpanjangan SIUP dilakukan setiap lima tahun sekali. Satu paket dengan TDP. Dimana, lanjut Qudus, untuk TDP (Tanda Daftar Perusahaan) masih berlaku selama lima tahun sekali harus diperbarui. Sebab TDP tersebut merupakan perbandingan dengan SIUP. “Hanya SIUP saja sekarang berlaku selamanya, sementara TDP tetap lima tahun,” jelasnya.
Meski begitu, untuk SIUP yang sudah mati dalam kurun waktu satu tahun, otomatis sudah tidak berlaku. Harus melangkah awal untuk pengurusan. “Jadi dilihat terlebih dahulu usahanya sama atau tidak, kalau tidak sama berarti harus ngurus seperti awal,” pungkasnya. (aan/kj)