Surat Pemberitahuan Pemkab Jombang Terkait Vaksinasi, Dinilai Tak Jelas

Surat pemberitahuan Pemkab Jombang terkait tindak lanjut sanksi administratif vaksinasi.
Surat pemberitahuan Pemkab Jombang terkait tindak lanjut sanksi administratif vaksinasi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Isi surat pemberitahuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kepada lembaga pelayanan publik se-Kabupaten Jombang dinilai kurang rinci dan kurang jelas.

Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Erwin Pribadi menilai Pemkab Jombang harus meregulasi lebih detail, rinci dan jelas terkait surat yang menindaklanjuti Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang aturan vaksinasi covid-19.

Baca Juga

“Saya merasa aturan tersebut terlalu saklek. Dalam poin itu dijelaskan bagi siapa yang masuk daftar penerima vaksin tidak melaksanakan vaksin, akan ada sanksi. Tidak diberikan bantuan yang bersumber dari Pemerintah, tidak ada pelayanan, hingga denda,” tuturnya.

Erwin menuturkan jika harusnya Pemkab Jombang memperjelas warga yang memenuhi syarat untuk divaksin. Sebab menurutnya tidak bisa digeneralisir semua harus divaksin karena adapula warga yang memiliki komorbit.

Pihaknya mendorong agar isi surat tersebut diperinci, seperti pada poin sosialisasi kepada penerima bantuan pemerintah. Jika masyarakat benar-benar tidak berkenan divaksin, dikatakannya harus ada sistem penghentian bantuan yang bagaimana dan seperti apa.

“Sanksi penghentian bantuan itu yang seperti apa? Karena itu tugas dinas terkait. Kemudian layanan yang seperti apa untuk ditunda atau dihentikan? Semisal ada warga saya meminta surat kematian tetapi tidak bisa menunjukkan kartu vaksin apa saya tidak boleh memberikan layanan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam poin denda tindakan Pemkab Jombang harusnya bisa merinci berapa denda yang harus dibayar bagi masyarakat tidak melaksanakan vaksin.

“Nah harusnya denda ini juga bisa diatur, sesuai dengan kebijakan daerah atau kearifan lokal. Jika tidak mau vaksin ini dendanya berapa? Kalau denda kecil masyarakat pasti ada yang memilih denda. Jika besarannya tinggi masyarakat pasti akan jera,” katanya.

Sementara itu, surat pemberitahuan itu juga menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Jombang, salah satunya Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Melalui Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim mendorong agar Pemkab Jombang dan OPD terkait untuk melakukan skrining yang tepat dalam pelaksanaan vaksinasi, terlebih adanya sanksi administratif jika tidak melakukan vaksinasi.

“Selama ini masyarakat banyak takut, terlebih masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau riwayat penyakit. Karena dalam skrining ini hanya ditensi saja langsung suntik,” katanya.

Pihaknya menekankan, sesuai dengan anggaran covid-19 yang begitu besar. Harusnya masyarakat bisa melakukan tes darah terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi tubuh ketika diskrining.

“Sekaligus melakukan tes antigen seperti apa yang dilakukan di Pendopo Jombang oleh tokoh agama ketika Presiden datang. Sementara pelaksanan di lapangan hanya di tensi,” imbuhnya.

Dengan skrining yang hanya ditensi itu, Fattah menuturkan jika banyak masyarakat yang memiliki keluhan setelah divaksin bahkan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti stroke. Sehingga menambah daftar ketakutan masyarakat.

“Sementara poin surat keterangan kesehatan yang menerangkan alasan kesehatan belum bisa dilakukan vaksin. Itu apakah kita harus keluar biaya sendiri ke dokter untuk mendapatkan itu? Atau bagaimana,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait