JOMBANG, KabarJombang.com – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu hal yang wajib dilaporkan oleh para kandidat yang akan berkontestasi di Pilkada. Termasuk para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis dan Penyelenggara, Nuriadi, mengatakan, salah satu pasangan bakal calon, yakni Mundjidah-Sumrambah sudah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPK. Namun, pihaknya tidak berwenang untuk menyampaikan jumlah harta kekayaan tersebut.
Hal tersebut dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir masa jabatan mereka.
“Ini kan termasuk salah satu informasi yang dikecualikan. Intinya kedua pasangan calon sudah menyerahkan bukti tanda terima pelaporan (LHKPN) dari KPK,” kata Nuriadi, Jumat (6/9/2024).
Harta Mundjidah Wahab sesuai LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 24 September 2023, tercatat total sebesar Rp 12.388.899.697. Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 12.215.500.000 dan harta bergerak lainnya, Rp. 82.000.000. Sementara kas dan setara kas, Mundjidah Wahab memiliki sebanyak Rp 91.399.697 . Mundjidah tercatat tidak memilik hutang.
Sedangkan wakilnya, Sumrambah memiliki harta kekayaan total sebanyak Rp 3.094.024.700 sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 10 Oktober 2024. Jumlah tersebut meliputi aset tanah dan bangunan Rp 2.830.000.000, alat transportasi 218.000.000, kas Rp 46.024.700, dan tidak memiliki hutang.
Adapun harta kekayaan pasangan Warsubi-Gus Salman, belum bisa diketahui. Keduanya baru pertama melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebelum mendaftar sebagai Bacabup-Bacawabup Jombang tahun 2024.